BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Bikin Konsumen Berisiko Alami Alergi

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM cabut izin edar 21 kosmetik yang saat ini masih beredar di pasaran. Pencabutan izin ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara komposisi yang terdaftar di BPOM dengan informasi yang tercantum pada kemasan produk.
Perbedaan tersebut mencakup jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Menurut BPOM, ketidaksesuaian ini bisa berdampak pada keamanan dan keefektifan produk.

Konsumen berisiko mengalami reaksi alergi jika menggunakan kosmetik dengan kandungan bahan yang tidak sesuai label, apalagi jika mereka memiliki kulit sensitif.

Mayoritas pelanggaran ditemukan pada produk skincare hasil kontrak produksi, yakni produk yang dibuat oleh pihak ketiga untuk merek tertentu. Meski praktik ini lazim di industri kosmetik, aturan tetap mengharuskan produsen mengikuti regulasi yang berlaku.

“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Setiap batch produk harus sesuai dengan formula yang diajukan dan disetujui notifikasinya,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (7/8) mengutip Detik.

BPOM menegaskan, tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Selain mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut.

BPOM mengimbau pemilik merek untuk selalu memastikan komposisi produk sesuai dengan notifikasi yang diajukan. Upaya ini penting demi menjaga kepercayaan konsumen dan melindungi kesehatan masyarakat.

Dengan pencabutan ini, masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas dan nomor notifikasi sebelum membeli kosmetik. Langkah BPOM cabut izin edar 21 kosmetik ini menjadi pengingat bahwa keamanan konsumen adalah prioritas utama.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these